“Kepada PKS PT CSJC (Cipta Sawitta Jaya Cemerlang) jangan lagi menunda- nunda pembayaran kepada karyawan,”
Senin 22 Mei 2023 I Pukul 22.55 WIB
Serdang Bedagai, IndoPos86.com – Perlakuan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (CSJC) diduga telah merampas atau mengkebiri hak – hak karyawan terkait pembayaran pesangon terhadap 11 orang karyawannya, dimana hal ini merupakan perbuatan yang mendiskriminasi atau tidak berprikemanusiaan.
Bagaimana tidak, PKS PT CSJC yang beralamat di Dusun VI Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara itu di duga tega memberikan upah dibawah rata – rata kepada karyawannya, yakni Rp65.000s/d Rp 70.000/ hari, sementara karyawan bekerja selama 10 jam/hari dengan sistem lembur mati sebesar Rp 10.000/hari.
Atas perilaku PKS PT CSJC yang semena – mena terhadap karyawannya ini membuat sejumlah karyawan atau buruh yang dimotori oleh Helvi Dolok Saribu selaku Ketua Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) Dusun VI Desa Dolok Merawan melakukan perlawanan dengan menggugat PT CSJC ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1 – A khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan hukum pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 5854/ perk. PHI / 2020/PN MDN tanggal 20 Mei 2020.
Hasilnya Pengadilan Negeri Medan mengabulkan dan memenangkan tuntutan serta gugatan para karyawan atau buruh dengan mengeluarkan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 Desember 2020.
Diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah Ingkrah berkekuatan hukum tetap itu dinyatakan hubungan karyawan dengan PKS PT. CSJC putus karena perselisihan hubungan industrial, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 100 Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI oleh pengadilan sejak putusan Ini di bacakan dan dengan mempedomani pasal 155 Undang Undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan, Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan. Maka itu, PT CSJC dikenakan hukuman harus membayar hak karyawan sebesar berkisar Rp 250.000.000 kepada 11 orang karyawan.
Dimana yang seharusnya perusahaan sudah membayar sejak putusan ini di tetapkan dari pengadilan negeri Medan sekitar 2 tahun yang silam,miris nya hingga saat ini pihak perusahaan PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang belum membayar sepersen pun kepada 11 eks karyawannya tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilik PKS (pabrik kelapa sawit) PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang terkesan kebal terhadap hukum yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kepada awak media IndoPos86.com Helvi Dolok Saribu selaku Ketua PK SBSI Dusun VI Desa Dolok Merawan Jum’at (19/05/2023) menyampaikan jika PKS PT CSJC telah merampas hak normatif para buruh. PT. CSJS telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada karyawan atau buruh dengan tidak memberikan pesangon, gaji tidak sesuai bahkan jauh dari standar UMK kabupaten dan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan.
“Untuk itu, saya selaku ketua PK SBSI akan terus membantu dalam kesejahteraan para buruh,” sebutnya.
“Kepada PKS PT CSJC (Cipta Sawitta Jaya Cemerlang) jangan lagi menunda- nunda pembayaran kepada karyawan, ini telah menjadi hukuman yang sudah diputuskan Pengadilan. Kalau PT CSJC juga tidak membayarkan, Kami akan melakukan Permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya mengakhiri.
Sementara itu, pihak PKS PT CSJC melalui Yusriadi SH selaku kuasa hukum saat dikonfimasi oleh awak media IndoPos86.com melalui via selulernya pada Jum’at (19/05/2023) belum menjawab walaupun terlihat panggilan telah masuk,bahkan chat wa belum di bacanya.
Sampai berita ini diangkat, belum ada niat baik perusahaan PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (CSJC) untuk membayar pesangon kepada 11 orang karyawannya. (Zulfitriadi Saragih/IndoPos86.com).